Indonesia–Amerika Serikat Kerja Sama Pengurangan Emisi

http://acehterkini.com/

01 November 2012

Kamis, 1 November 2012
United State Agency for International Development (USAID) Indonesia Forest and Climate Support (IFACS) Project atau Proyek Bantuan Kehutanan dan Perubahan Iklim Indonesia merupakan program terpadu perubahan iklim, tata kelola hutan berkelanjutan, dan pengurangan emisi karbon yang dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

"Menindaklanjuti penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Kalbar, Pemkab Kayong Utara, bersama USAID IFACS pada 30 April 2012 di Ketapang, USAID IFACS berencana mengadakan seminar tata ruang, simulasi penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dan LEDS (Low Emissions Development Strategy's/Strategi Pembangunan Rendah Emisi). Bertempat di Balai Praja, Kompleks Kantor Bupati Kayong Utara di Sukadana, pada 6 November 2012," ungkap Jumadi SSos, Ketua Organizing Committee seminar ditemui di kantor Bupati Kayong Utara, Rabu (31/10).

Dikatakannya USAID IFACS telah menandatangani memorandum of understanding (MoU/nota kesepakatan dan kesepahaman) dengan Pemprov Kalbar yang menjadi payung kerja sama. Langkah awal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan kerja sama teknis atau technical agreement (TA) dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Ketapang, Pemkab Kayong Utara, dan Pemkab Melawi dengan USAID IFACS.

"Kedua dokumen kerja sama itu merupakan bentuk pintu masuk USAID IFACS untuk melaksanakan kegiatan di tiga kabupaten di Kalbar. Multi stakeholder menjadi wadah antara semua stakeholder yang ada di setiap kabupaten, untuk menuangkan ide-ide dan juga sebagai katalisator dalam pelaksanaan kegiatan bersama. Di KKU telah terbentuk Forum Komunitas Rumah Ide, terdiri dari orang-orang yang peduli pada keberlanjutan pembangunan di daerah ini," paparnya.

Penataan ruang, sambungnya, proses yang terdiri atas perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penyelenggaraan tata ruang, terlaksananya perencana tata ruang terpadu dan menyeluruh. Terwujudnya tertib pemanfaatan ruang, serta terselenggaranya pengendalian pemanfaatan ruang.

"Perencanaan tata ruang yang dilakukan harus melalui proses dan prosedur penyusunan, serta penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, didasarkan atas rencana tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang. Ketiganya terkait dalam suatu sistem penataan ruang," ujarnya.

KLHS, lanjut Jumadi, upaya untuk mencari terobosan dan memastikan pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan program (KRP) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, sudah dipertimbangkan. Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas, sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih,

"Dalam konteks KLHS, perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkan hal-hal prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan. Khususnya dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana, dan program sejak dini," kupasnya. (lud)

Sumber: http://www.equator-news.com/kayong-utara/20121101/indonesia-amerika-serikat-kerja-sama-pengurangan-emisi
Lebih baru Lebih lama

ads